![]() |
| Kejaksaan Pemeriksa Nadlif Kepala Dinas Pendidikan Gresik. (6 Maret 2015) |
Bantuan dana dari Kemendikdasmen dan Kemenpora senilai Rp 1,8 miliar untuk 34 sekolah dasar. Masing-masing sekolah mendapat kucuran APBN 2014 sebesar Rp 54 juta. Dana sebesar itu digunakan untuk pengadaan alat informasi penunjang pendidikan di sekolah dasar, yaitu 4 laptop, 2 proyektor, 2 printer, 2 LCD, 3 wifi mobile, dan 4 speaker aktif.
Elly Sundari (ES), warga Kecamatan Manyar, Gresik, selaku perusahaan pengadaan alat tersebut ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dari kasus ini negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih. Elly terjerat kasus ini karena menggunakan perusahaan milik orang lain, CV Bumi Robani, CV Arum Dhalu, CV Sari Rahayu, dan CV Serat Baja.
Elly membuat laporan palsu terkait ke empat perusahaan. Kemudian perusahaan mendapatkan komisi dari Elly, sebesar 10 sampai 20 persen. Elly ditetapkan menjadi tersangka sejak 17 September 2014, karena Elly berperan penting dalam pembelanjaan dana TIK.
Sumber: Surabaya.tribunnews (Sugiyono )
Editor: Tim Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar